PENGUMUMAN
NOMOR: 02/PP.04.2-PU/3311.07.2014/2024
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur slot777, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sukoharjo (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Wonorejo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format sebagaimana terlampir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
- surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik/bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik/pendukung bakal calon perseorangan tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto paling lambat tanggal 19 Juni 2024, secara langsung ke PPS Desa Wonorejo, khusus hari terakhir pendaftaran Pantarlih tanggal 19 Juni 2024 dilayani s.d. Pukul 23.59 WIB.
Alamat : Sekretariat PPS Desa Wonorejo
Kontak : 0858 7847 0557
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Sukoharjo, 13 Juni 2024
a.n. Ketua KPU
Kabupaten Sukoharjo
Ketua PPS
Desa Wonorejo,
(Beny Kiswantoro)
Endang Ekowati
15 Juli 2025 08:40:16
Alhamdulillah. Semoga alatnya bermanfaat dan awet. Sehingga banyak membantu para petani yg galau karena...