Laman Resmi
Pemerintah Desa Wonorejo
Kabupaten Sukoharjo

Desa
Wonorejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Mari Bersama-sama Wujudkan Desa Wonorejo Sebagai Desa Anti Korupsi #WonorejoReligius&Berbudaya

Info

Berita Desa

DIBUTUHKAN SEBANYAK 63 ORANG PETUGAS KPPS PILKADA DI DESA WONOREJO, DOWNLOAD BERKASNYA SEKARANG JUGA

Lampiran File

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 551/PP.04.1-Pu/3311/2024, PPS Desa Wonorejo atau Petugas Pemungutan Suara Tingkat Desa di Desa Wonorejo membuka lowongan untuk calon KPPS atau biasa disebut dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat TPS setempat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pemilihan Daerah Sukoharjo diTahun 2024

kami mengajak seluruh warga di desa wonorejo untuk bisa andil dalam perhelatan pemilihan daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, berikut syarat dan ketentuan yang wajib di taati untuk mengikuti seleksi dalam penjaringan KPPS di Desa Wonorejo

  1. Persyaratan Anggota KPPS:
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  4. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Masa Kerja KPPS adalah 1 bulan yang akan dimulai pada 7 November - 8 Desember 2024

untuk Penutupan Pendafatran KPPS adalah 28 September 2024

Berikut adalah timeline Pilkada Tahun 2024 untuk Pembentukan KPPS

NO

TAHAPAN PEMBENTUKAN

AWAL

AKHIR

1.

pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17 September 2024

21 September 2024

2.

penerimaan pendaftaran

calon anggota KPPS

17 September 2024

28 September 2024

3.

penelitian administrasi

calon anggota KPPS

18 September 2024

29 September 2024

4.

pengumuman hasil

penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September 2024

2 Oktober 2024

5.

tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

30 September 2024

5 Oktober 2024

6.

pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

5 Oktober 2024

7 Oktober 2024

7.

penetapan anggota KPPS

7 November 2024

7 November 2024

8.

pelantikan anggota KPPS

7 November 2024

7 November 2024

 

Untuk Info lebih lanjut dapat datang ke Balai Desa Wonorejo

atau hubungi PPS Desa Wonorejo

Narahubung         : Melina Eka Y.S

Kontak                  : 0858 7847 0557

 

Berkas dapat di unduh di bawah ini :

DOWNLOAD BERKAS PENDAFTARAN KPPS DESA WONOREJO

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. KH. Ahmad Dahlan No 155, RT 04 RW 02, Wonorejo
Desa : Wonorejo
Kecamatan : Polokarto
Kabupaten : Sukoharjo
Kodepos : 57555

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.159.206.000,00
Realisasi:RP 1.167.889.890,00

54.09%

Belanja

Anggaran:Rp 2.772.301.238,00
Realisasi:RP 571.695.900,00

20.62%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 79.213.238,00
Realisasi:RP 79.213.238,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.409.317.000,00
Realisasi:RP 845.590.200,00

60%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 749.889.000,00
Realisasi:RP 322.299.690,00

42.98%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.254.651.344,00
Realisasi:RP 298.643.000,00

23.8%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 895.076.000,00
Realisasi:RP 108.300.000,00

12.1%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 127.017.000,00
Realisasi:RP 2.650.000,00

2.09%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 470.018.000,00
Realisasi:RP 156.702.900,00

33.34%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 25.538.894,00
Realisasi:RP 5.400.000,00

21.14%

Laman Resmi
Pemerintah Desa Wonorejo
Kabupaten Sukoharjo

Desa
Wonorejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

DIBUTUHKAN SEBANYAK 63 ORANG PETUGAS KPPS PILKADA DI DESA WONOREJO, DOWNLOAD BERKASNYA SEKARANG JUGA

Lampiran File

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor: 551/PP.04.1-Pu/3311/2024, PPS Desa Wonorejo atau Petugas Pemungutan Suara Tingkat Desa di Desa Wonorejo membuka lowongan untuk calon KPPS atau biasa disebut dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat TPS setempat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pemilihan Daerah Sukoharjo diTahun 2024

kami mengajak seluruh warga di desa wonorejo untuk bisa andil dalam perhelatan pemilihan daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, berikut syarat dan ketentuan yang wajib di taati untuk mengikuti seleksi dalam penjaringan KPPS di Desa Wonorejo

  1. Persyaratan Anggota KPPS:
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  4. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Masa Kerja KPPS adalah 1 bulan yang akan dimulai pada 7 November - 8 Desember 2024

untuk Penutupan Pendafatran KPPS adalah 28 September 2024

Berikut adalah timeline Pilkada Tahun 2024 untuk Pembentukan KPPS

NO

TAHAPAN PEMBENTUKAN

AWAL

AKHIR

1.

pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17 September 2024

21 September 2024

2.

penerimaan pendaftaran

calon anggota KPPS

17 September 2024

28 September 2024

3.

penelitian administrasi

calon anggota KPPS

18 September 2024

29 September 2024

4.

pengumuman hasil

penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September 2024

2 Oktober 2024

5.

tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

30 September 2024

5 Oktober 2024

6.

pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

5 Oktober 2024

7 Oktober 2024

7.

penetapan anggota KPPS

7 November 2024

7 November 2024

8.

pelantikan anggota KPPS

7 November 2024

7 November 2024

 

Untuk Info lebih lanjut dapat datang ke Balai Desa Wonorejo

atau hubungi PPS Desa Wonorejo

Narahubung         : Melina Eka Y.S

Kontak                  : 0858 7847 0557

 

Berkas dapat di unduh di bawah ini :

DOWNLOAD BERKAS PENDAFTARAN KPPS DESA WONOREJO

Beri Komentar

Komentar Facebook